Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Polres Sinjai Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Toko, Dua Pelaku Dibekuk

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat Mengungkapkan Kasus Pencurian Toko di 9 Titik Kota Sinjai.

Bakalbda.com
- Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai sukses membekuk dua pelaku pencurian toko yang telah beraksi di sejumlah titik strategis dalam wilayah Kota Sinjai.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JS (36), seorang residivis spesialis pencurian lintas kabupaten, dan AW (60), yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari delapan laporan resmi yang masuk sejak tahun 2024 hingga 2025.

Laporan tersebut mengarah pada serangkaian aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di Kota Sinjai.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa JS dikenal sebagai pelaku berpengalaman yang kerap beraksi di dua wilayah kabupaten, yakni Sinjai dan Bone.

Dalam pernyataan resminya di hadapan awak media saat konferensi pers di Lobi Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025), ia menegaskan bahwa JS bukan pelaku baru dalam kasus serupa.

Awal pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Tim Resmob di kawasan pusat kota. Saat itu, mereka mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang melaju menuju Kabupaten Bone.

Ketika hendak dihentikan, kendaraan justru tancap gas, memicu aksi pengejaran oleh aparat.

Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya menembak ban kendaraan untuk menghentikannya.

Meski kendaraan berhasil dihentikan, pelaku berhasil keluar dan melarikan diri ke area permukiman, menghilang tanpa jejak.

Dalam penggeledahan mobil yang ditinggalkan, polisi menemukan 10 tabung gas, sejumlah rokok, serta linggis alat yang diduga kuat digunakan dalam aksinya.

Barang-barang itu kemudian diidentifikasi sebagai milik salah satu korban pencurian toko di Sinjai.

Penelusuran lebih lanjut membawa Tim Resmob ke Kota Makassar, di mana JS akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam pencurian di sembilan titik di Kota Sinjai serta identitas kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Dari keterangan JS, diketahui bahwa hasil curiannya dijual kepada AW, seorang pria berusia 60 tahun yang tinggal di Kabupaten Bone.

Polisi pun bergerak cepat, menangkap penadah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan keduanya, para korban menderita kerugian hingga mencapai Rp117 juta.

Saat ini, proses hukum terhadap keduanya tengah berjalan, dan keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Namun, pihak kepolisian masih menunggu satu laporan tambahan dari korban lainnya yang diyakini terkait dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3E juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup AKP Andi Rahmatullah.

Baca Juga: