Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Kementerian Pendidikan Tegaskan Aturan Baru SPMB 2025/2026: Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Diskriminasi

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Pelaksanaan SPMB

Bakalbeda.com
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengumumkan kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Sistem ini ditegaskan harus berjalan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Kementerian menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung suksesnya penerimaan murid baru pada Tahun Ajaran 2024/2025 yang lalu.

Seluruh pelaksanaan dinilai telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan SPMB 2025/2026 Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

SPMB tahun ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Menyusul terbitnya regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan pada 11 Maret 2025.

Materi sosialisasi mencakup:

  • Pemahaman terhadap Permendikdasmen tentang SPMB;

  • Ketentuan pembentukan rombongan belajar berdasarkan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024;

  • Mekanisme penghitungan daya tampung satuan pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Daya Tampung dan Tahapan SPMB Jadi Fokus Pengawasan

Berdasarkan evaluasi SPMB sebelumnya, isu daya tampung sekolah menjadi perhatian utama.

Pemerintah daerah diminta melakukan analisis menyeluruh dan menetapkan kapasitas satuan pendidikan negeri maupun swasta, termasuk lembaga di bawah kementerian lain.

Adapun tahapan pelaksanaan SPMB dibagi menjadi tiga fase:

  1. Tahap Perencanaan

    • Pemerintah daerah harus menghitung dan menetapkan daya tampung tiap satuan pendidikan.

    • Ketentuan pembentukan rombongan belajar wajib dijadikan acuan, baik dalam kondisi ideal maupun keterbatasan.

  2. Tahap Pelaksanaan

    • Informasi daya tampung harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

    • Jumlah murid yang diterima tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

  3. Tahap Pasca Penerimaan

    • Data hasil penerimaan wajib diintegrasikan ke dalam sistem Dapodik melalui laman resmi.

    • Pelaporan harus dikirim ke Kementerian paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan.

    • Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Aplikasi Dapodik Dikunci Sesuai Data Daya Tampung

Untuk menjamin akurasi dan transparansi, Kementerian akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam sistem Dapodik. Jumlah ini harus sesuai dengan yang diumumkan pemerintah daerah pada saat pendaftaran.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BBPMP/BPMP Ditekankan

Kementerian juga mendorong pemerintah daerah agar menjalin koordinasi erat dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) maupun Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) selama masa pelaksanaan SPMB berlangsung.

Langkah ini dianggap strategis untuk menjamin kelancaran proses penerimaan serta sinkronisasi data pendidikan nasional. 

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 bukan hanya soal teknis penerimaan, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkualitas.

Pemerintah daerah pun diimbau menjalankan seluruh tahapan dengan penuh tanggung jawab dan kolaboratif.

Baca Juga: