Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Dinas Pendidikan Sinjai Sosialisasikan Aturan Baru PMB 2025: Fokus pada Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Dinas Pendidikan Sinjai Sosialisasikan Aturan Baru PMB 202

Bakalbeda.com - 
Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi mensosialisasikan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) 2025, yang mengedepankan asas keadilan dan pemerataan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Sosialisasi ini menekankan pelaksanaan sistem seleksi berbasis zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi, sesuai dengan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Empat Jalur Penerimaan: Mengakomodasi Semua Kalangan

PMB 2025 menetapkan empat jalur utama penerimaan:

  1. Jalur Domisili, mengutamakan calon murid yang tinggal di dekat sekolah tujuan.

  2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi, bagi murid berprestasi akademik maupun non-akademik (tidak berlaku untuk SD).

  4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang pindah tugas dan anak guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang adil dan merata.

"Jika orang lain bahagia, maka kita bisa lebih bahagia," ujarnya mengutip filosofi kerja yang dipegang Dinas Pendidikan setempat.

Penentuan Kuota dan Daya Tampung

Untuk tingkat SD, sistem zonasi tetap menjadi prioritas dengan kuota minimal 70% dari total daya tampung.

Jalur afirmasi dan mutasi masing-masing mendapat jatah 15% dan 5%. Sisa daya tampung dialokasikan kembali ke jalur domisili.

Sementara itu, untuk tingkat SMP, jalur domisili mendapat alokasi 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi 5%. Sisa kursi juga akan diutamakan untuk jalur domisili.

Contohnya, SD dan SMP Macca Melayani yang masing-masing memiliki dua rombel, menggunakan perhitungan daya tampung maksimal untuk menentukan alokasi kuota tiap jalur secara proporsional.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Petunjuk Teknis PMB 2025 mengacu pada:

  • Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

  • PP No. 17/2010 jo. PP No. 66/2010

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Selain itu, terdapat pengecualian jalur bagi satuan pendidikan seperti Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Khusus, Satdik di daerah 3T, serta sekolah dengan penduduk usia sekolah yang sangat minim.

Jadwal Kegiatan dan Imbauan

Jadwal lengkap PMB 2025 untuk TK, SD, dan SMP akan diumumkan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari sekolah dan pemerintah daerah guna menghindari informasi hoaks.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam sambutannya menegaskan komitmen kementerian terhadap pemerataan akses pendidikan, "Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Baca Juga: