Asisten I Ikut MoU Tata Ruang dan Pertanahan Via Daring
Bakalbeda.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai turut serta dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/3/2025).
Bupati Sinjai, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, mengikuti jalannya rakor dan penandatanganan MoU ini secara virtual dari ruang kerjanya.
Nota Kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi berbagai pihak dalam menyinergikan tugas dan fungsi di sektor agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial.
Menanggapi hal ini, A. Irwansyahrani Yusuf menyampaikan harapannya agar Peta Rupa Bumi Indonesia yang diproduksi oleh BIG secara nasional dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menetapkan batas wilayah desa dan kelurahan.
“Banyak hal penting yang dibahas dalam rakor ini, salah satunya terkait dengan produksi Peta Rupa Bumi Indonesia oleh BIG. Keberadaan peta ini sangat krusial, mengingat hingga kini Peta Desa/Kelurahan di Kabupaten Sinjai masih belum terinci secara menyeluruh. Kami berharap peta ini dapat menjadi acuan dalam menyusun kebijakan tata ruang yang lebih akurat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya kesepakatan ini guna memastikan kejelasan dalam pengelolaan tata ruang.
Ia juga mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh daerah.
“Penandatanganan MoU ini sangat krusial, sebab tidak hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha memerlukan kepastian hukum terkait permasalahan tata ruang yang belum terselesaikan. Hingga kini, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 19 provinsi yang telah menuntaskan Perda RTRW. Oleh karena itu, kita perlu mempercepat penyelesaiannya agar pembangunan dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga ditekankan untuk segera menetapkan peta dasar guna memperjelas batas desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Peta dasar yang disusun oleh BIG nantinya akan menjadi landasan hukum bagi penyusunan RDTR serta memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan berbasis desa.
Di sisi lain, rakor ini juga mencakup arahan dari Menteri Kesehatan mengenai optimalisasi program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Dalam kesempatan ini, Bupati/Wali Kota diharapkan dapat terus mendukung dan meningkatkan capaian program tersebut.
Merespons hal ini, A. Irwansyahrani Yusuf menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menindaklanjuti program PKG sesuai arahan Menteri Kesehatan.
Namun, sebelum implementasi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai lintas sektor guna memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut.
0Comments