Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan 2025: Evaluasi DAK Fisik 2024 dan Perencanaan Sarpras 2026

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Sarpras Satuan Pendidikan

Bakalbeda.com
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2025.

Pemutakhiran ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun 2024 serta menyusun perencanaan kebijakan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk tahun anggaran 2026.

Fokus Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data dalam Dapodik ini mencakup dua aspek utama, yaitu sarana dan prasarana pendidikan serta penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah.

1. Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana

Dinas Pendidikan di seluruh daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa satuan pendidikan memperbarui data yang mencakup:

  • Kondisi prasarana pendidikan seperti bangunan sekolah dan fasilitas penunjang lainnya.
  • Data sarana pendidikan yang meliputi buku, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), alat permainan edukatif (APE), dan sebagainya.
  • Ketersediaan lahan, termasuk luas total dan lahan yang masih tersedia untuk pembangunan.

Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pemantauan, serta verifikasi data yang telah diperbarui oleh satuan pendidikan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Buku panduan terkait pemutakhiran data ini dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek di http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.

2. Penilaian Kerusakan Bangunan Sekolah

Selain pembaruan data sarpras, pemutakhiran Dapodik tahun ini juga mewajibkan penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi bangunan satuan pendidikan berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dapat diunduh di http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK.
  • Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan harus disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum.
  • Satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memperbarui data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen hasil penilaian ke laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id/.
  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian data yang diinput oleh satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.dikdasmen.go.id/.

Batas Waktu dan Implikasi Kebijakan

Kemendikbudristek menegaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting sebagai dasar perhitungan ketercapaian DAK Fisik bidang pendidikan serta sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun 2026.

Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan pemutakhiran data selesai dalam periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025, dengan batas akhir pada 31 Maret 2025.

Dengan adanya pemutakhiran Dapodik yang akurat dan terkini, diharapkan perencanaan serta alokasi anggaran pendidikan dapat lebih tepat sasaran, mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.***

Baca juga: