Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

17 Mar 2025

Pemkab Sinjai Siapkan Rp25 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Segera Dimulai

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Pembayaran THR ASN dan PPPK
Pembayaran THR ASN dan PPPK

Bakalbeda.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintahan daerah tersebut.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sinjai, Asdar Darmawan, mengungkapkan bahwa proses pencairan kini berada di tahap final.

Saat ini, hanya tinggal menunggu penandatanganan petunjuk teknis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, sebagai bagian dari prosedur administrasi.

“Alhamdulillah, Ibu Bupati telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pembayaran THR. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang beberapa hari lalu diteken Presiden Prabowo,” ujar Asdar, Sabtu pagi (15/3/2025).

Ia menambahkan, pencairan dana THR akan dilakukan setelah proses pengundangan Perbup rampung.

“Insya Allah, mulai minggu depan kita akan mulai mempersiapkan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP tersebut,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi para ASN dan PPPK, sekaligus membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.