Bakalbeda.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyampaikan harapannya bahwa sinergi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak di Sulbar guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka dalam acara penandatanganan PKS yang digelar secara virtual di Mamuju, Rabu (12/3).
Penandatanganan ini merupakan tahap IV dalam rangkaian kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo, Kabid Pendapatan Daerah, Kasubid Pajak Daerah, Kasubid Teknologi Informasi, dan Kasubid Retribusi Daerah.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan bahwa langkah strategis ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif, sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujar Suryo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat langsung bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” jelas Luky.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, juga menyatakan bahwa Pemprov Sulbar telah menyiapkan seluruh proses yang dibutuhkan untuk kerja sama ini.
“Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan,” kata Masriadi.
Lebih lanjut, Masriadi menambahkan bahwa PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
“Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem perpajakan di Sulawesi Barat semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat.
0Comments