Bakalbeda.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) tahap VI Tahun 2025.
Penandatanganan kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara virtual dari Gedung Command Center, Halaman Rumah Jabatan Bupati Sinjai, pada Rabu (12/3/2025).
Acara ini berlangsung serentak dan dipusatkan di Aula NDR Kementerian Keuangan RI. Momentum ini menandai komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak.
Tujuan utama kerja sama ini adalah memperkuat sinergi dalam pertukaran data perpajakan, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan transparansi dalam proses pemungutan pajak.
Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kita dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Andi Jefri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKS OP4D akan mempermudah akses masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak serta meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan daerah.
“Salah satu dampak positif dari inovasi ini ke depannya adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menyelesaikan pembayaran pajak secara optimal. Masyarakat juga akan mendapatkan informasi penting mengenai perpajakan sehingga tercipta transparansi dalam proses pemungutan pajak,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran data pribadi terkait perpajakan.
“Inovasi ini nantinya juga akan meminimalisir adanya kebocoran data pribadi terkait pemungutan pajak maupun informasi penting lainnya yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” pungkas Andi Jefri.
Penandatanganan PKS OP4D ini turut disaksikan oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pemangku kepentingan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemungutan pajak di Kabupaten Sinjai menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
0Comments