Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sampaikan Pesan Menohok

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Nikita Mirzani

Bakalbeda.com
- Setelah beberapa kali meminta penundaan, Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam proses tersebut, Nikita menjalani dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dan menjawab sebanyak 109 pertanyaan dari penyidik.

Meskipun terlihat santai saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, artis berusia 38 tahun itu sempat melontarkan pesan menohok yang ditujukan kepada pelapor, Reza Gladys.

"Sesuai kemauan lo kan," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Sebagaimana diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, serta dokter Oky Pratama atas dugaan kasus pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas laporan tersebut, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.***

Also read: