Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang, Berkas Perkara Masih Diproses

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print

Vadel Badjideh
Gambar: Istagram

Bakalbeda.com
- Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari kasus yang menjerat TikTokers Vadel Badjideh.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, kini masa penahanannya diperpanjang.

Jika sebelumnya Vadel harus menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari, kini masa tahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Terkait kasus yang dilaporkan oleh NM, di mana VA telah menjadi tersangka dan sebelumnya ditahan selama 20 hari, proses pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/3/2025).

Nurma menambahkan bahwa perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan Vadel ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

"Proses ini membutuhkan waktu, dan semua sudah diperhitungkan. Setelah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kami bisa menyerahkan VA ke tahap berikutnya," tambahnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan korban adalah putrinya, Laura Meizani.

Atas kasus ini, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat Vadel merupakan sosok yang cukup dikenal di media sosial.

Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.***

Baca juga: