Baznas Sinjai Audiensi dengan Sekda
Bakalbeda.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai terus menggenjot efektivitas pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayahnya.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekda pada Senin (17/3/2025).
Fokus utama diskusi adalah penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum dalam mekanisme penghimpunan ZIS.
Regulasi ini diharapkan mampu mengikat seluruh lembaga dan instansi di Kabupaten Sinjai agar sistem pengumpulan zakat berjalan lebih sistematis, terarah, dan berdampak luas.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Sinjai, Saifuddin, yang hadir mewakili Ketua Baznas, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sinjai.
Ia menyoroti pentingnya sinergi antara Baznas dan pemerintah daerah guna meningkatkan penghimpunan zakat, baik zakat mal maupun zakat profesi.
"Alhamdulillah, Pak Sekda merespons dengan sangat baik. Kami telah diarahkan untuk segera menyusun draf Perbup yang akan mengatur agar setiap lembaga dan instansi menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing institusi," ungkap Saifuddin.
Ia juga menekankan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengelolaan dan distribusi zakat dapat berjalan lebih maksimal.
Dengan adanya regulasi yang kokoh, pengumpulan ZIS serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) diharapkan semakin optimal dan merata.
"Peran serta pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung efektivitas pengelolaan zakat. Dengan adanya respons positif dari Bupati, Sekda, dan jajaran pemerintahan, kami optimistis regulasi ini segera terealisasi. Kami berharap kehadiran Perbup ini mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta institusi dalam menunaikan zakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Sinjai," pungkasnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam optimalisasi penghimpunan zakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang berhak.
0Comments