Bakalbeda.com - Malam itu, Masjid Fathul Yaqin masih tenang. Namun, di sudut halaman, niat buruk sudah bekerja.
Seorang pria berinisial MS alias A (33), warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, memilih jalan pintas yang berujung pada jerat hukum.
Jumat (7/2/2025), sebuah sepeda motor raib dari halaman masjid. Korban, H alias A, tak tinggal diam. Laporan meluncur ke kepolisian.
Jumat (7/2/2025), sebuah sepeda motor raib dari halaman masjid. Korban, H alias A, tak tinggal diam. Laporan meluncur ke kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bergerak cepat, menyusun potongan demi potongan informasi, hingga akhirnya sosok pelaku terbaca jelas.
Tak butuh waktu lama. Jumat (14/2/2025), tepat pukul 17.30 WITA, polisi mengetuk pintu rumah MS di Kecamatan Ujung Loe.
Tak butuh waktu lama. Jumat (14/2/2025), tepat pukul 17.30 WITA, polisi mengetuk pintu rumah MS di Kecamatan Ujung Loe.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari, Aipda Syamsul Bahri, bersama Tim Resmob Polres Bulukumba.
Namun, pencurian motor bukan satu-satunya dosa. Di bawah sorotan interogasi, MS mengakui lebih dari itu. Kotak amal masjid pun turut menjadi sasaran.
"Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian sempat dibawa ke luar daerah dan ditinggalkan di halaman salah satu supermarket Alfamidi di Kabupaten Takalar," ujar Kapolsek Bonto Bahari, AKP Budiawan.
Rencana pelaku nyaris berjalan mulus. Motor hendak dijual jauh dari Bulukumba. Namun, takdir berkata lain. Kehabisan bensin, kendaraan ditinggalkan begitu saja di halaman toko.
Petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Dan benar, motor yang sempat raib kini ditemukan.
Bersama dengan kendaraan curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain: satu unit handphone, kunci ‘L’, dan obeng bunga senjata sunyi yang membobol batasan.
Kini, MS alias A tak lagi bebas melangkah. Pasal 363 Ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan siap menjeratnya.
Namun, pencurian motor bukan satu-satunya dosa. Di bawah sorotan interogasi, MS mengakui lebih dari itu. Kotak amal masjid pun turut menjadi sasaran.
"Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian sempat dibawa ke luar daerah dan ditinggalkan di halaman salah satu supermarket Alfamidi di Kabupaten Takalar," ujar Kapolsek Bonto Bahari, AKP Budiawan.
Rencana pelaku nyaris berjalan mulus. Motor hendak dijual jauh dari Bulukumba. Namun, takdir berkata lain. Kehabisan bensin, kendaraan ditinggalkan begitu saja di halaman toko.
Petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Dan benar, motor yang sempat raib kini ditemukan.
Bersama dengan kendaraan curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain: satu unit handphone, kunci ‘L’, dan obeng bunga senjata sunyi yang membobol batasan.
Kini, MS alias A tak lagi bebas melangkah. Pasal 363 Ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan siap menjeratnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bonto Bahari. Satu pilihan buruk, segudang konsekuensi menanti.***
0Komentar