Bakalbeda.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi pendidikan di Indonesia dengan menerapkan ijazah elektronik.
Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen kelulusan serta meningkatkan efisiensi dalam distribusinya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Regulasi tersebut menekankan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Meskipun sistem penerbitan ijazah elektronik terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya.
Meskipun sistem penerbitan ijazah elektronik terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat upaya digitalisasi administrasi pendidikan guna mengatasi kendala yang ada.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menegaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat distribusi, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (5/2) lalu dan disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA.
"Melalui penerapan ijazah elektronik, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
"Melalui penerapan ijazah elektronik, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, dokumen digital ini juga lebih aman serta memudahkan akses bagi penerima ijazah," ujar Winner dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik.
Ia juga menekankan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik.
Dengan demikian, kualitas dan legalitas ijazah tetap terjaga dalam sistem pendidikan Indonesia.
Langkah penerapan ijazah elektronik ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam dunia pendidikan, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi di era digital saat ini.
Langkah penerapan ijazah elektronik ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital dalam dunia pendidikan, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi di era digital saat ini.
0Komentar