Bakalbeda.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025).
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM, yang diduga adalah asistennya, Mail, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi.
Seharusnya, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM, yang diduga adalah asistennya, Mail, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi.
Seharusnya, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, ia meminta penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
Permohonan tersebut diterima oleh penyidik dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyani (RGP), ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyani (RGP), ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
RGP melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, RGP menyebut Nikita Mirzani menjelek-jelekkan dirinya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Dalam laporannya, RGP menyebut Nikita Mirzani menjelek-jelekkan dirinya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Korban sempat mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
Korban juga mengaku merasa terancam dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas arahan Nikita Mirzani.
Korban juga mengaku merasa terancam dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas arahan Nikita Mirzani.
Dua hari kemudian, yakni pada 15 November, korban kembali diminta memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Merasa dirugikan, RGP kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.***
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.***
0Komentar