Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Kasus Penipuan Online Modus Skema Segitiga Terungkap, Polres Sinjai Amankan Dua Tersangka

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print
Polres Sinjai Ungkap Kasus Penipuan Online

Bakalbeda.com
- Penipuan online dengan modus skema segitiga yang melibatkan jual beli hasil bumi jenis cengkeh akhirnya berhasil dibongkar oleh Polres Sinjai.
\
Dua pelaku, masing-masing berinisial JI (21) dan RM (27), yang berasal dari Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal pidana.

Keberhasilan ini terungkap setelah polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sinjai pada Selasa, 18 Februari 2025, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa empat tersangka lainnya kini berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus ini berawal pada Rabu, 15 Januari 2025. H. Yusuf (nama samaran) menghubungi Hj. Ali bin Suki, seorang pemilik cengkeh, untuk menanyakan harga cengkeh miliknya.

Pelaku yang mengaku sebagai pembeli kemudian menghubungi Saenal, pekerja di tempat Hj. Baji, menyampaikan bahwa ia memiliki 3 ton cengkeh untuk dijual.

Saenal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Hj. Baji, yang akhirnya setuju untuk membeli cengkeh tersebut.

Setelah kesepakatan tercapai, Hj. Ali mengirimkan 3 ton cengkeh ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

Pada proses selanjutnya, Hj. Ali mengirimkan catatan dan timbangan cengkeh kepada pelaku. Tak lama setelahnya, pelaku mengirimkan bukti kepada pekerja Hj. Baji yang kemudian mentransfer pembayaran sebesar Rp200 juta melalui aplikasi Brimo.

Namun, Hj. Ali yang telah menunggu beberapa waktu tak kunjung menerima pembayaran.

Ketika ia menghubungi Hj. Baji, ternyata cengkeh tersebut sudah dikirim ke H. Yusuf. Saat mencoba menghubungi H. Yusuf, nomor tersebut tidak aktif. Keduanya akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam buah handphone dan satu buku rekening dengan nama Ansori.

Tersangka JI dan RM kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Melalui kasus ini, Polres Sinjai mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

Penting untuk memastikan keaslian identitas penjual atau pembeli guna menghindari jatuhnya korban dari penipuan yang semakin marak.

Sebuah langkah preventif yang sangat dibutuhkan di era digital ini.***
Baca juga: