Breaking News

Mantan Kades di Brebes Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Desa Rp387 Juta

Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa di Brebes

Bakalbeda.com
- Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jumarso, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) senilai Rp387 juta.

Tersangka berhasil dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Cilacap.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handiajati, mengungkapkan bahwa Jumarso, mantan kepala desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diduga melakukan korupsi anggaran dana desa pada tahun anggaran 2022.

"Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbongkar atas audit inspektorat dan laporan masyarakat," jelas Resandro.

Resandro menambahkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

"Tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya-foya di tempat hiburan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Jumarso kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa agar mengelola dana desa dengan amanah dan sesuai dengan peruntukannya.

Polisi dan instansi terkait terus berupaya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.***


0 Komentar

Posting Komentar
Girl in a jacket
© Copyright 2023 - Bakal Beda