Tpz5GfY9BUd5Gpd0GSM9TSG5Gi==

Braking News:

00 month 0000

Direktorat Jenderal Pajak Meminta Maaf atas Kendala Layanan Coretax

Azzam
Azzam
Font size:
12px
30px
Print


Coretax Banyak Dikeluhkan Masyarakat, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tak Nyaman

Bakalbeda.com
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak terkait adanya kendala dalam penggunaan fitur layanan Coretax milik DJP.

Kendala ini telah menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ungkap Dwi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Hingga Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, DJP mencatat sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir akan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," tegas Dwi.

DJP juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada seluruh aplikasi yang ada dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas sistem tersebut.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang lebih maju," pungkasnya.


Baca juga: