Jakarta Selatan, Bakalbeda.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan status tersangka selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee tetap sah, setelah menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee terkait kasus produksi film porno yang ditanganinya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta, putusan dibacakan dengan tegas. "Menolak permohonan untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
Diputuskan pada tanggal 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki.
Sejak awal Februari, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Meskipun gugatan tersebut ditolak, hal ini tidak mengubah status tersangka Siskaeee yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan praperadilan, tetapi putusan hari ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka tetap berlaku.
Siskaeee tampaknya akan menghadapi perjalanan hukum yang lebih lanjut terkait kasus ini.
0 Komentar