KPU Ingatkan Warga Boleh Bawa Handphone ke TPS Pada Pemilu 2024, Namun Dilarang Merekam Proses Pencoblosan
Bakalbeda.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengingatkan warga negara yang akan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 bahwa mereka diperbolehkan membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara.
Namun, KPU menegaskan bahwa penggunaan handphone tersebut tidak boleh digunakan untuk merekam atau mengambil foto proses pencoblosan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, asas utama dalam Pemilu adalah menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih.
Oleh karena itu, meskipun membawa handphone diizinkan, tindakan merekam atau mengambil foto di dalam bilik suara tidak diperbolehkan.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Hasyim Asy'ari.
Hasyim menjelaskan bahwa pilihan politik seseorang adalah hak pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga rahasia bukan?" tambahnya.
Menurut Hasyim, merekam atau menyiarkan tayangan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah serius.
Hal ini dapat mengakibatkan pengungkapan pilihan pemilih kepada pihak yang seharusnya tidak mengetahuinya.
"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi masalah. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," tegasnya.
Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa menjaga kerahasiaan suara adalah prinsip mendasar dalam Pemilu.
Dengan melarang merekam di dalam bilik suara, KPU berupaya untuk mencegah potensi pelanggaran prinsip rahasia suara yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi.
0 Komentar