Sinjai, bekalbeda.com – Faharuddin S. Bintang, calon legislatif DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 4 Kecamatan Sinjai Borong dan Sinjai Selatan, melaporkan dugaan kecurangan dan kejahatan pemilu yang terjadi di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong.
Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Sinjai pada hari Selasa (20/02/2024) siang.
Menurut Faharuddin, sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kassibuleng menjadi saksi kejadian tersebut.
Dia menduga bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kesembilan TPS tersebut terlibat dalam kejahatan pemilu yang diduga diintervensi oleh oknum Kepala Desa.
Tujuannya diyakini untuk meloloskan salah satu calon anggota DPRD di Kabupaten Sinjai.
"Faktanya, laporan saya adalah melaporkan di sembilan TPS di Desa Kassibuleng, di mana semua anggota KPPS diduga melakukan kejahatan pemilu yang diintervensi oleh oknum Kepala Desa untuk meloloskan salah satu calon anggota DPRD di Kabupaten Sinjai," ungkap Faharuddin kepada wartawan.
Faharuddin S. Bintang juga menyerahkan bukti-bukti dan memberikan keterangan, serta melibatkan saksi-saksi yang relevan, kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai.
Dia berharap agar Bawaslu dapat mengambil sikap dan keputusan yang tepat terkait dengan laporan yang disampaikan.
“Jadi bukti-bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu, kemudian keterangan-keterangan dan juga saksi-saksi, semua kita serahkan ke Bawaslu, dan kami berharap Bawaslu Kabupaten Sinjai tegas untuk mengambil sikap dan keputusan yang tepat terkait dengan laporan yang kami berikan hari ini,” tambahnya.
Dalam tanggapannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Arsal Arifin, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan proses perhitungan surat suara di Kecamatan Sinjai Borong.
Arsal menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dugaan kecurangan tersebut dan menindaklanjuti sesuai kewenangan Bawaslu.
“Ini sudah dilakukan penelusuran terkait dengan itu, dan hari ini sudah ada yang melaporkan terkait proses perhitungan di salah satu TPS di Kecamatan Sinjai Borong,” kata Muh. Arsal Arifin, mantan Komisioner KPU Sinjai.
Bawaslu Kabupaten Sinjai diharapkan akan bertindak sesuai prosedur dan memberikan keputusan yang adil demi menjaga integritas pemilu di Kabupaten Sinjai.
Hal ini menjadi upaya bersama untuk menciptakan pemilu yang jujur dan transparan di tingkat lokal.
Ingin Pesan Tempalte Desain?
Hubungi
085256984693
0 Komentar