Jakarta, Bakabeda.com - Pada Rabu siang, tanggal 31 Januari 2024, massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di depan pagar Gedung DPR/MPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut berujung ricuh ketika para pendemo membakar kayu dan sejumlah spanduk sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap tidak memihak rakyat.
Tak hanya itu, para pendemo juga melontarkan kalimat-kalimat penolakan serta melempar sejumlah batu ke dalam Gedung DPR RI sebagai bentuk ketidakpuasan mereka.
Mereka mengecam DPR RI karena dianggap tidak mengindahkan aspirasi rakyat terkait revisi Undang-Undang Desa.
Ketua APDESI, Surta Wijaya, menyampaikan bahwa mereka akan terus mengepung Gedung DPR RI hingga revisi Undang-Undang Desa disahkan.
"Semoga Ketua DPR RI hatinya dibukakan, bahwa sesungguhnya yang hadir hari ini adalah masyarakat kecil dari desa, pemerintahan terkecil di desa," ujarnya.
Dalam mengatasi situasi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah 2.304 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan instansi lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengantisipasi agar massa tidak masuk dan menutup jalan tol di depan Gedung DPR. Pemadam Kebakaran juga sudah kami siapkan untuk mengantisipasi aksi bakar ban," ungkap Kombes Susatyo.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa jika eskalasi meningkat, pihaknya akan melakukan penyekatan di Pulau Dua.
Ia juga mengimbau seluruh personel untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, dan selalu mengutamakan negosiasi serta pelayanan yang humanis.
"Kami mengimbau kepada para korlap dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan dengan aman dan tertib," tambah Kombes Susatyo.
Situasi di depan Gedung DPR/MPR RI masih terus dipantau oleh pihak keamanan, sementara para demonstran terus menyuarakan tuntutan mereka untuk merevisi Undang-Undang Desa.
0 Komentar