Bakalbeda.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui berbagai program reformasi birokrasi.
Salah satu langkah
penting dalam upaya ini adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan fungsional di berbagai instansi pemerintah.
Pada tahun 2023, Pemerintah telah menerbitkan Kepmen No. 648 Tahun 2023 yang
mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) pada tahun
anggaran tersebut.
Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara mendownload
Kepmen No. 648 Tahun 2023 dan memberikan informasi penting mengenai mekanisme
seleksi PPPK untuk JF tahun anggaran 2023.
Mengenai Kepmen No. 648 Tahun
2023 Kepmen No. 648 Tahun 2023 adalah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang
mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional tahun anggaran 2023.
Kepmen ini berisi panduan, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
calon PPPK yang ingin mengikuti seleksi untuk JF.
Cara Mendownload Kepmen No.
648 Tahun 2023
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mendownload
Kepmen No. 648 Tahun 2023:
1. Akses Situs Resmi Kementerian PANRB: Langkah
pertama adalah mengunjungi situs resmi Kementerian PANRB di SINI
2. Navigasi ke Unduhan
(Download): Di situs web tersebut, carilah bagian yang berisi unduhan atau
download dokumen resmi.
Biasanya, ini dapat ditemukan pada menu utama atau
bagian yang mencakup informasi seputar seleksi PPPK.
3. Pilih Kepmen No. 648
Tahun 2023: Setelah menemukan bagian unduhan, carilah Kepmen No. 648 Tahun
2023 dalam daftar dokumen yang tersedia.
4. Klik Link atau Tombol Unduh:
Klik pada link atau tombol yang sesuai untuk mengunduh Kepmen No. 648 Tahun
2023.
5. Simpan File: Setelah mengklik link unduhan, komputer atau perangkat
Anda akan meminta Anda untuk menyimpan file ke lokasi yang Anda inginkan.
Pilih
lokasi penyimpanan yang sesuai dan simpan file.
Mekanisme Seleksi PPPK untuk
JF Tahun Anggaran 2023 Mekanisme seleksi PPPK untuk JF tahun anggaran 2023
yang diatur oleh Kepmen No. 648 Tahun 2023 mencakup beberapa tahapan penting,
antara lain:
1. Pendaftaran Online: Calon PPPK harus mendaftar secara online
melalui portal resmi yang telah ditentukan oleh Kementerian PANRB.
2. Verifikasi Dokumen: Setelah mendaftar, calon PPPK harus mengunggah
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
3. Ujian Seleksi: Calon
PPPK akan mengikuti ujian seleksi yang mencakup tes tertulis dan/atau ujian
kompetensi sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang dilamar.
4. Wawancara: Calon PPPK yang lolos tahap ujian tertulis akan mengikuti
wawancara sebagai tahap seleksi selanjutnya.
5. Pengumuman Hasil: Hasil
seleksi akan diumumkan melalui portal resmi dan calon PPPK yang dinyatakan lulus
akan dapat melanjutkan tahap pengangkatan.
6. Pelantikan: Calon PPPK yang
dinyatakan lulus akan melalui tahap pelantikan sebagai PPPK untuk Jabatan
Fungsional yang dilamar.
Kepmen No. 648 Tahun 2023 adalah panduan
resmi yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional tahun
anggaran 2023.
Calon PPPK diharapkan untuk mendownload dan memahami isi Kepmen
ini sebelum mengikuti seleksi.
Seleksi PPPK merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk memperkuat dan memperbaiki birokrasi guna memberikan pelayanan
publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan mengikuti panduan ini, calon
PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi dan
berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.***
0 Komentar