Bakalbeda.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 yang dinanti-nantikan. Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 September 2023.
Seleksi ini juga akan mencakup Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut informasi penting mengenai
formasi, syarat, dan cara pendaftaran.
Formasi yang Tersedia
Pemerintah
Pusat: Terdapat 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Pemerintah Daerah: Sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK Guru, 154.724 formasi
untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK Teknis.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Calon peserta CPNS dan PPPK diharuskan menyediakan
dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Selain itu, meterai elektronik (e-meterai) juga wajib digunakan di
beberapa dokumen.
Meterai tersebut dapat diperoleh dari distributor resmi
seperti PT Peruri Digital Security, PT Mitra Pajakku, PT FINNET INDONESIA, PT
Mitracomm Ekasarana, atau Koperasi Swadharma.
Cara Daftar
Pendaftaran CPNS
2023 dan PPPK akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Berikut langkah-langkah
pendaftaran yang perlu diikuti.
Kunjungi portal SSCASN BKN dan pelajari
informasi terkait proses rekrutmen CASN dengan seksama.
Pahami tata cara dan
syarat pendaftaran.
Gunakan menu yang tersedia di portal SSCASN, seperti
"Alur" untuk memahami proses pendaftaran, "FAQ" untuk melihat pertanyaan yang
sering diajukan, dan "Login" jika Anda sudah memiliki akun.
Jika Anda belum
memiliki akun, klik "Buat Akun" dan ikuti panduan untuk melengkapi data, mengisi
biodata, memilih jenis seleksi, mendaftar formasi, dan mengunggah dokumen.
Pastikan untuk membaca petunjuk dengan cermat dan mempersiapkan semua dokumen
yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.
\
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa proses seleksi
ini akan dilakukan dengan transparan dan adil untuk menciptakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mampu memberikan dampak positif bagi masyaraka.
Sesuai arahan
Presiden Joko Widodo. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian
dari pelayanan publik yang lebih baik!***
0Komentar