Breaking News

Kandung EtO Berlebihan, BPOM Minta Produk Es Krim Haagen-Dazs Ditarik

 Kareba Madrasah - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik segera
produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasar Indonesia. 

Perintah penarikan ini karena es krim Haagen-Dazs rasa vanila mengandung Etilen
Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.

"Untuk melindungi masyarakat, BPOM
menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap
kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu.

 Dan, juga memperluas
penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," terang Badan POM,
dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (20/7/2022). 

BPOM juga menginstruksikan
importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim
Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk
tersebut dipastikan aman. 

Sedangkan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang
terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Tanah Air. 

Adapun penarikan produk
es krim Haagen-Dazs rasa vanila ini berawal dari informasi dari European 

Union
Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid
Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 lalu. 

Informasi
tersebut menyebutkan ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan
pada produk itu. 

Selanjutnya, pada 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui
RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan
informasi publik berkenaan penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa
vanila oleh produsen, lantaran mengandung EtO. 

Sedangkan, pada 8 Juli 2022,
Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan
produk tersebut. 

Produk yang ditarik yaitu es krim Haagen-Dazs rasa vanila
kemasan pint dan mini cup. 

Sementara, produk es krim dengan merek yang sama
untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM
dan beredar di Indonesia.(PMJ)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2023 - Bakal Beda